Halaman

Senin, 10 Juni 2013

karya ilmiah


KARYA ILMIAH
“ PERANAN UJIAN NASIONAL  DAN KONSTRIBUSINYA SEBAGAI EVALUASI PENDIDIKAN DI INDONESIA ”
















KATA PENGANTAR
           
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji-pujian hanya bagi Allah Tuhan semesta alam dan sholawat dan salam kepada junjungan agung Nabi Muhammad S.A.W serta para sahabat baginda sekaliannya. Bersyukurlah kami ke hadirat Allah diatas limpahan restunya sehingga kami dapat menyelesaikan karya ilmiah ini. Karya ilmiah ini dibuat sebagai pemenuhan mengikuti proses belajar mengajar mata kuliah BAHASA INDONESIA.
Dalam karya ilmiah ini penyusun  menjelaskan  tentang ‘’Peranan Ujian Nasional dan Kontribusinya Sebagai Evaluasi Pendidikan Di Indonesia‘’. Penyusun menyadari bahwa dalam karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.
Penyusun  berharap semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan bagi penyusun khususnya.  

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Medan, 6  Juni  2013
Penyusun

Muhammad ilham.





DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...........................................................................................
KATA PENGANTAR........................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................
A.    Latar belakang masalah....................................................................................
B.     Rumusan masalah.............................................................................................
C.     Tujuan penulisan...............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, pendidikan dijadikan ujung tombak kemajuan suatu negara. Pendidikan dipandang mampu jadi pemecah atas masalah-masalah sosial yang ada. Sejauh ini, pendidikan di negara kita masih berantakan, terutama soal pengaturan kurikulum. Kritik terhadap kurikulum kita saat ini ialah kurang tepatnya kurikulum dengan mata pelajaran yang terlalu banyak, dan tidak berfokus pada hal-hal yang seharusnya diberikan. Dan yang paling parah pada setiap sistem pendidikan kita yaitu kurangnya evaluasi yang efektif.
Untuk mengetahui proses pendidikan telah berjalan sesuai program, serta telah mencapai tujuan secara efisien dan efektif, atau proses pendidikan tersebut tidak berjalan sesuai program dan tidak mencapai tujuan yang diharapkan, maka untuk mengetahui hal tersebut diperlukan kegiatan yang disebut evaluasi. Evaluasi adalah pengambilan keputusan berdasarkan hasil pengukuran dan standar kriteria yang merupakan kegiatan berkesinambungan.
Evaluasi merupakan subsistem yang sangat penting dan sangat di butuhkan dalam setiap sistem pendidikan, karena evaluasi dapat mencerminkan  seberapa jauh perkembangan atau kemajuan hasil pendidikan. Dengan evaluasi, maka maju dan mundurnya kualitas pendidikan dapat diketahui, dan dengan evaluasi pula, kita dapat mengetahui titik kelemahan serta mudah mencari jalan keluar  untuk berubah menjadi lebih baik ke depan.
Tanpa evaluasi, kita tidak bisa mengetahui seberapa jauh keberhasilan siswa, dan tanpa evaluasi pula kita tidak akan ada perubahan menjadi lebih baik. Jadi secara umumevaluasi adalah suatu proses sistemik umtuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program.
Evaluasi pendidikan dan pengajaran adalah proses kegiatan untuk mendapatkan informasi data mengenai hasil belajar mengajar yang dialami siswa dan mengolah atau menafsirkannya menjadi nilai berupa data kualitatif atau kuantitatif sesuai dengan standar tertentu. Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi identifikasi masalah  adalah:
1.      Apa pengertian, tujuan dan fungsi evaluasi pendidikan?
  1. Bagaimana peranan ujian nasional sebagai evaluasi pendidikan di Indonesia?
  2. Apa kontribusi ujian nasional sebagai evaluasi pendidikan di Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui pengertian, tujuan dan fungsi evaluasi pendidikan.
2.      Untuk Mengetahui peranan ujian nasional sebagai evaluasi pendidikan di Indonesia.
3.       Untuk Mengidentifikasi kontribusi ujian nasional sebagai evaluasi pendidikan di Indonesia?
      
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Evaluasi

Secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation; dalam bahasa Arab; al-taqdir; dalam bahasa Indonesia berarti; penilaian. Akar katanya adalah value; dalam bahasa Arab; al-qimah; dalam bahasa Indonesia berarti; nilai.[1]
Selanjutnya Sudijono mengemukakan bahwa: evaluasi pendidikan adalah:
1.      Proses/kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan .
2.      Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back) bagi penyempurnaan pendidikan.[2]
  Suharsimi Arikunto menyebutkan bahwa evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan.[3]
Evaluasi merupakan salah satu komponen pengajaran yang berusaha untuk mendapatkan jawaban, untuk dapat dipakai sebagai informasi mengenai sejauh mana keberhasilan kegiatan belajar mengajar yang dapat dicapai selama satu periode tertentu.[4]
Jadi, evaluasi merupakan kegiatan yang dilaksanankan dengan cernat sebagai alat untuk menilai sejauh mana  proses perkembangan telah berjalan semestinya dan sejauh mana tujuan pendidikan telah tercapai dengan program kegiatan yang telah dilakukan, karena evaluasi juga merupakan bagian yang sangat penting dalam suatu sistem,yaitu sistem pengajaran untuk mengetahui apakah sistem itu baik atau tidak. Evaluasi juga merupakan  suatu proses dan tindakan yang terencana untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan, pertumbuhan dan perkembangan (peserta didik) terhadap tujuan (pendidikan), sehingga dapat disusun penilaiannya yang dapat dijadikan dasar untuk membuat keputusan. Dengan demikian evaluasi bukan sekedar menilai suatu aktivitas secara spontan dan insedental, melainkan merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu yang terencana, sistematik dan berdasarkan tujuan yang jelas.
Evaluasi pendidikan juga diartikan dengan proses untuk memberikan kualitas yaitu nilai dari kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan, yang mana proses tersebut berlangsung secara sistematis, berkelanjutan, terencana, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur.[5]

B.     Dasar- Dasar Evaluasi Pendidikan
Evaluasi harus mempunyai dasar yang kuat dan tujuan yang jelas. Dasar yang dimaksud adalah prinsip ilmiah yang melandasi penyusunan dan pelaksanaan evaluasi yang mencakup tujuh konsep berikut ini.
1.      Filsafat
2.      Psikologi
3.      Komunikasi
4.      Kurikulum
5.      Manajemen
6.      Sosiologi-anthropologi
7.      Evaluasi-measurement


C.    Tujuan Evaluasi
Menurut Anas Sudijonno, tujuan evaluasi pendidikan terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
a. Tujuan umum adalah evaluasi pendidikan bertujuan untuk memperoleh data pembuktian, yang akan menjadi petunjuk sampai di mana tingkat kemampuan dan tingkat keberhasilan peserta didik dalam pencapaian tujuan kurikuler serta bertujuan untuk mengukur, menilai tingkat efektifitas mengajar dan metode yang telah diterapkan oleh pendidik dalam proses pendidikan.
b. Tujuan khusus adalah evaluasi pendidikan bertujuan untuk memberikan rangsangan kepada peserta didik dalam menempuh program pendidikan (memunculkan sikap untuk memperbaiki dan menigkatkan prestasi), serta bertujuan untuk mencari dan menemukan faktor-faktor penyebab keberhasilan atau ketidak berhasilan peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan.[6]
Lebih singkatnya, Worten, Blaine R, dan James R, Sanders (1987) merumuskan tujuan evaluasi pendidikan sebagai berikut:
1.    Membuat kebijaksanaan dan keputusan.
2.    Menilai hasil belajar yang dicapai para pelajar.
3.    Menilai kurikulum.
4.    Memberi kepercayaan kepada sekolah.
5.    Memonitor dana yang telah diberikan.
6.    Memperbaiki materi dan program pendidikan.
Tujuan evaluasi adalah untuk melihat dan mengetahui proses yang terjadi dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran memiliki 3 hal penting yaitu, input, transformasi dan output. Input adalah peserta didik yang telah dinilai kemampuannya dan siap menjalani proses pembelajaran. Dengan penilaian ini, ingin diketahui apakah kelak ia akan mampu mengikuti pelajaran dan melaksanakan tugas-tugas yang akan diberikan kepadanya. 
Transformasi adalah segala unsur yang terkait dengan proses pembelajaran yaitu ; guru, media dan bahan belajar, metode pengajaran, sarana penunjang dan sistem administrasi. Sedangkan output adalah capaian yang dihasilkan dari proses pembelajaran
. 
Menurut Abdul Mujib dkk, tujuan evaluasi adalah:
1.     Mengetahui kadar pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran, melatih keberanian, dan mengajak peserta didik untuk mengingat kembali materi yang telah diberikan, dan mengetahui tingkat perubahan perilakunya.
2.     Mengetahui siapa diantara peserta didik yang cerdas dan yang lemah, sehingga yang lemah diberi perhatian khusus agar ia dapat mengejar kekurangannya.
3.     Mengumpulkan informasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar untuk mengadakan pengecekan yang sistematis terhadap hasil pendidikan yang telah dicapai untuk kemudian dibandingkan dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. [7]


  1. Fungsi Evaluasi Pendidikan
Bagi pendidik, secara didaktik evaluasi pendidikan itu setidak-tidaknya memiliki lima macam fungsi, yaitu :
  1.  Memberikan landasan untuk menilai hasil usaha (prestasi) yang telah dicapai oleh peserta didiknya.
  2. Memberikan informasi yang sangat berguna, guna mengetahui posisi masing-masing peserta didik di tengah-tengah kelompoknya.
  3. Memberikan bahan yang penting untuk memilih dan kemudian menetapkan status peserta didik.
  4. Memberikan pedoman untuk mencari dan menemukan jalan keluar bagi peserta didik yang memang memerlukannya.
  5. Memberikan petunjuk tentang sudah sejauh manakah program pengajaran yang telah ditentukan telah dapat dicapai.[8]
  1. Prinsip Evaluasi Pendidikan
Ada satu prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi, yaitu adanya triangulasi, atau adanya hubungan erat antara tiga komponen yaitu:
  1. Tujuan pembelajaran
  2. Kegiatan pembelajaran atau KBM
  3. Evaluasi
Evaluasi sendiri memiliki beberapa prinsip dasar yaitu:
  1. Evaluasi bertujuan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan pembeljaran bagi masyrakat
  2. Evaluasi adalah seni, tidak ada evaluasi yang sempurna, meski dilkukan dengan metode yang berbeda.
  3.  Pelaku evaluasi atau evaluator tidak memberikan jawaban atas suatu pertanyaan tertentu. Evaluator tidak berwennag untuk memberikan rekomendasi terhadap keberlangsungan sebuah program. Evaluator hanya membantu memberikan alternatif.
  4. Penelitian evaluasi adalah tanggung jawab tim bukan perorangan.
  5. Evaluator tidak terikat pada satu sekolah demikian pula sebaliknya.
  6. Evaluasi adalah proses, jika diperlukan revisi maka lakukanlah revisi.
  7. Evaluasi memerlukan data yang akurat dan cukup, hingga perlu pengalaman untuk pendalaman metode penggalian informasi.
  8. Evaluasi akan mntap apabila dilkukan dengan instrumen dan teknik yang aplicable.
  9. Evaluator hendaknya mampu membedakan yang dimaksud dengan evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan evaluasi program.
  10. Evaluasi memberikan gambaran deskriptif yang jelas mengenai hubungan sebab akibat, bukan terpaku pada angka soalan tes.

Evaluasi Pendidikan juga harus mengikuti prinsip-prinsip sbb :
1.       Prinsip keterpaduan
Harus ada keterpaduan antara tujuan instruksional , metoda pembelajaran, materi pelajaran.
2.      Prinsip keterlibatan siswa
Harus memperhatikan segi keterlibatan siswa, Karena evaluasi merupakan bagi siswa. Siswa perlu akan informasi mengenai kemajuan dalam program pembelajaran.
3.      Prinsip Koherensi
Evaluasi harus berkaitan dengan materi yang sudah disajikan dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Sesuai pula dengan alat evaluasi yang digunakan serta cara penyelenggaraannya
4.       Prinsip Pedagogis
Evaluasi diterapkan sebagai upaya perbaikan sikap, memberi motivasi , dan sebagai reward ataupun punishment
5.       Prinsip Akuntabilitas 
Evaluasi pembelajaran sebagai pertanggungjawaban sekolah kepada orang tua, masyarakat dan departemen/dinas terkait. 
  1. Peran dan Fungsi Ujian Nasional
Di antara berita masalah hukum yang belum berkeadilan, masih ada berita masalah pendidikan yang juga tak kalah seru. Ujian nasional akan dimajukan waktunya, dan sungguh sangat mengejutkan Bila sampai mereka mogok, maka akan sengsaralah para guru, apalagi buat mereka yang belum dinyatakan lulus sertifikasi guru. Sudah lulus saja masih bermasalah, apalagi belum lulus sertifikasi pastilah ada banyak masalah, khususnya masalah isi kantong yang belum menyebar merata ke semua guru. Itulah yang saya baca dari koran kompas cetak bagian opini hari ini, Jum’at 20 November 2009.
Masalah pendidikan memang masalah pelik, dan tidak semua orang bisa memahaminya dengan cara-cara yang bijaksana. Tentu dari kebijakan menteri pendidikan nasional yang baru, kita berharap ada terobosan yang berbeda dari menteri pendahulunya. 
Perbedaan itu misalnya berani menghapus Ujian Nasional karena Ujian Nasional mematikan kreatifitas siswa dan guru. Ujian Nasional hanya melatih siswa menjawab soal-soal pilihan ganda dan semua soal Ujian Nasional itu bisa di drill dengan latihan soal-soal terus menerus. Bagi mereka yang mempunyai uang banyak mungkin tak ada kesulitan dalam memberikan materi tambahan, tetapi bagi mereka yang tak punya uang, maka harus belajar ekstra keras berlatih soal-soal. 
Untuk bisa mengerjakan soal-soal Ujian Nasional, anda tak perlu sekolah, cukup masuk bimbingan belajar (bimbel) selama beberapa bulan, dijamin anda pasti lulus. Bila tak lulus, janji mereka, uang kembali 100 %. 

  1. Ujian Nasional Sebagai Kebutuhan
Indonesia sudah mengalami beberapa kali perombakan berkenaan dengan sistem yang digunakan dalam bidang pendidikan. Yang terakhir kurikulum yang digunakan dalam sistem pendidikan nasional disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang secara substansi dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh tiap satuan pendidikan dengan memasukkan pendidikan berbasis budaya lokal. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan kurikulum antara sekolah yang berada di wilayah A dengan sekolah yang berada di wilayah B. Karena karakteristik suatu wilayah pasti berbeda sesuai dengan topografi dan kondisi budayanya.
Untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa, dilakukan penilaian secara sistematis. Dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan, penilaian dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Satuan pendidikan atau sekolah juga harus melakukan penilaian kepada siswa untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) semua mata pelajaran melalui ujian sekolah. Namun selain penilaian dari kedua pihak tersebut adalagi penilaian yang dilakukan oleh pemerintah untuk menilai kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu kelompok mata pelajaran iptek melalui Ujian Nasional. Ujian Nasional Bukan Representasi Pencapaian Kompetensi Siswa.Pertanyaan yang boleh diajukan adalah perlukah Ujian Nasional dilakukan untuk mengetahui penguasaan kompetensi lulusan? Padahal guru dan sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam proses pembelajaran pun sudah melakukan penilaian yang menurut hemat saya sudah sangat representatif untuk mengetahui kompetensi siswa, bahkan hasilnya lebih valid dalam menggambarkan pencapaian belajar siswa karena dilakukan secara berkesinambungan dan disesuaikan dengan kurikulum sebagai perencanaan pembelajaran siswa.Permasalahan lain yang timbul dalam pelaksanaan Ujian Nasional adalah banyaknya praktek kecurangan, mulai dari joki jawaban ujian sampai dengan mark up nilai ujian nasional. Tuntutan nilai ketuntasan minimum yang semakin tinggi adalah salah satu indikasi penyebab praktek kecurangan dalam Ujian Nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 66 menyebutkan bahwa Ujian Nasional adalah salah satu bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Hal ini sedikit berbeda dengan penilaian hasil belajar di perguruan tinggi, yang proses penilaiannya hanya dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan (perguruan tinggi) yang bersangkutan. Jika pada perguruan tinggi saja penilaian bisa dilakukan oleh dosen dan perguruan tinggi yang bersangkutan saja, maka tidak akan ada masalah berarti jika saja Ujian Nasional dihapuskan, karena pada tingkatan perguruan tinggi pun penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan perguruan tinggi yang bersangkutan sudah representatif untuk mengetahui penguasaan kompetensi lulusan.
Kalau pemerintah mengatakan bahwa hasil Ujian Nasional dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi, maka hal itu bisa dinegasikan karena perguruan tinggi bisa melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi ujian masuk perguruan tinggi. Penerimaan mahasiswa dengan jalur khusus pun masih bisa menggunakan nilai hasil ujian akhir sekolah dan raport, karena hasil ujian akhir sekolah dan raport juga sudah memenuhi standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Artinya alasan apapun yang menjadi pertimbangan agar Ujian Nasional tetap digunakan sebagai alat penilaian hasil belajar atau sebagai alat untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi lulusan secara nasional bisa terbantahkan.
Untuk melakukan pemetaan mutu pendidikan secara nasional, pemerintah pusat bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, karena satuan pendidikan (sekolah) biasanya melakukan pelaporan hasil belajar siswa secara berkala kepada dinas pendidikan yang menaungi sekolah tersebut. Selain itu pemerintah pusat punya badan khusus yang disebut dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yaitu badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP yang terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan adalah acuan bersama satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajarannya.
Untuk mensinergiskan pencapaian minimal profesionalitas pendidikan mungkin keberadaan badan bagian dari pemerintah yang capable dalam memformulasikan standar minimal secara nasional seperti BSNP diakui sangat dibutuhkan. Namun formulasi yang dilakukan hendaknya secara konsep dan teori adalah sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran oleh satuan pendidikan. Pelaksanaannya dikembalikan lagi ke satuan pendidikan, disesuaikan dengan sejauh mana pemerintah daerah tempat satuan pendidikan tersebut bernaung dalam memberikan dan meningkatkan fasilitas yang layak untuk proses pembelajaran.
Kondisi daerah yang berbeda pastinya memberikan pengaruh terhadap satuan pendidikan yang dinaunginya. Alhasil ini pun berdampak pada hasil belajar siswa yang berada di daerah tersebut.
  1. Analisis Kebijakan Ujian Akhir Nasional Terhadap Evaluasi Pendidikan Di Indonesia
Ujian Akhir Nasional merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah yang merupakan bentuk lain dari Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yang sebelumnya dihapus. Pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) dalam beberapa tahun ini menjadi satu masalah yang cukup ramai dibicarakan dan menjadi kontraversi dalam banyak seminar atau perdebatan. Beberapa kali sempat terlontar rencana atau keinginan dari beberapa pihak untuk menghapus atau meniadakan Ujian Akhir Nasional tersebut. Tidak kurang dari Mendikbud sendiri pernah melontarkan pernyataan akan menghapus UAN, dan pernyataan beberapa anggota Dewan yang mengusulkan penghapusan UAN tersebut.
Dengan demikian UAN dalam implementasinya mengalami krisis kebijakan dimana faktor penyebab krisis dapat ditinjau dari berbagai dimensi sebagai contoh sederhana krisis tersebut dapat terjadi karena kekurangan dalam proses perumusan kebijakan dan programnya, kekeliruan dalam proses perencanaan, penyimpangan dalam pelaksanaan, kelemahan dalam penentuan anggaran atau bahkan pada saat pengawasan dan dan pelaporan.
Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka. Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. [9]
Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapat menjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.[10]
Demikian pula yang dikemukakan McNeil (1977:134-135) dimana evaluasi harus mampu memberikan tiga informasi penting yaitu penempatan, mastery, dan diagnosis. Penempatan berkaitan dengan pada level belajar yang mana seorang anak dapat ditempatkan sehingga dapat menantang tetapi tidak frustasi. Mastery berkaitan dengan apakah anak sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menuju ke tingkat berikutnya. Diagnosis berkaitan dengan pada bagian mana yang dirasa sulit oleh anak.[11]

Dalam pembahasan ini dijelaskan analisa kebijakan UAN yang bertentangan dengan UU Sisdiknas dan bentuk evaluasi di dalam pendidikan. Pertama, ada anggapan dari sebagian orang, terutama para pejabat Legislatif yang menganggap bahwa UAN bertentangan dengan UU Sisdiknas. Dimana Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 disebutkan bahwa tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas.
Begitu pula evaluasi dalam pendidikan seharusnya dapat memberikan gambaran tentang pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Evaluasi seharusnya mampu memberikan informasi tentang sejauh mana kesehatan peserta didik. Evaluasi harus mampu memberikan tiga informasi penting seperti yang dipaparkan oleh McNeil. Selain itupula dalam evaluasi pendidikan diharapkan dapat memberikan informasi tentang keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan juga dapat meningkatkan kreativitas, kemandirian dan sikap demokratis peserta didik[12]
Dari paparan di atas, yang menjadi pertanyaan apakah mutu pendidikan dapat diukur dengan memberikan ujian akhir secara nasional di akhir tahun ajaran? Apalagi bila dihadapkan mutu pendidikan dari aspek sikap dan perilaku siswa, apakah bisa dilihat hanya pada saat sekejap di penghujung tahun? Mutu pendidikan pada tingkat nasional dapat dilihat dengan berbagai cara, tetapi pelaksanaan UAN sebagaimana yang dipraktekkan belum menjawab pertanyaan sejauh mana mutu pendidikan di Indonesia, apakah menurun atau meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan terdapat indikasi bahwa soal-soal UAN (yang dulu disebut Ebtanas) berbeda dari tahun ke tahun, dan seandainya hal ini benar maka akibatnya tidak bisa dibandingkannya hasil ujian antara tahun lalu dengan sekarang. Selain itu mutu pendidikan tidak mungkin diukur dengan hanya memberikan tes pada beberapa mata pelajaran ‘penting’ saja, apalagi dilaksanakan sekali di akhir tahun pelajaran. Mutu pendidikan terkait dengan semua mata pelajaran dan pembiasaan yang dipelajari dan ditanamkan di sekolah, bukan hanya pengetahuan kognitif saja. UAN tidak akan dapat menjawab pertanyaan seberapa jauh perkembangan anak didik dalam mengenal seni, olah raga, dan menyanyi. UAN tidak akan mampu melihat mutu pendidikan dari sisi percaya diri dan keberanian siswa dalam mengemukakan pendapat dan bersikap demokratis. Dengan kata lain, UAN tidak akan mampu menyediakan informasi yang cukup mengenai mutu pendidikan. Artinya tujuan yang diinginkan masih terlalu jauh untuk dicapai hanya dengan penyelenggaraan UAN.
  1. Dampak Negatif Ujian Nasional
Perhelatan rutin tahunan Ujian Nasional telah usai. Sebagai sebuah kebijakan pemerinta Ujian Nasional jelas ada sisi positif (manfaat) dan juga ada sisi negatifnya (madharat). Untuk kasus Ujian Nasional, manfaatnya jelas ada, dampak/ekses negatif dari Ujian Nasional itu jauh lebih besar dibanding dengan manfaatnya. Tulisan ini sengaja hanya akan mencoba menguak dampak negatif dari pelaksanaan Ujian Nasional dengan sistem yang ada sekarang. Bukankah Ujian Nasional yang sungguh telah menghabiskan dana negara atau uang rakyat yang sangat banyak itu, langsung maupun tidak langsung, sebenarnya telah meninggalkan efek negatif terhadap masyarakat di dalam mempersepsi keberadaan pendidikan nasional?. 
Dampak negatif dari sistem Ujian Nasional yang ada sekarang ini adalah bergesernya paradigma (wijhat al- Nadzar) bagi para praktisi pendidikan, peserta didik dan wali pseserta didik.
Pertama, konstruk berfikir para kepala sekolah / madrasah dan guru tentang hakekat atau substansi dari kegiatan pendidikan sekarang ini hanyalah sebatas mengantarkan para peserta didik untuk lulus Ujian Nasional saja. Akibatnya, tentang bagaimana mengantarkan peserta didik untuk menjadi anak yang cerdas sebagaimana dirumuskan dalam tujuan utama pendidikan nasional, tidak pernah terpikirkan secara sistemik. Karena yang penting bagaimana para peserta didik itu siap berlaga dalam Ujian Nasional yang hanya terdiri dari tiga mata pelajaran tersebut.Kedua, dampak Ujian Nasional bagi peserta didik adalah timbulnya pemahaman yang keliru terhadap makna bejalar di sekolah/madrasah. Tujuan study (belajar) yang mestinya dalam rangka mencari ilmu (thalab al- ‘ilmi), kecerdasan dan akhlak yang mulia (akhlak al-Karimah) berubah menjadi sekedar meraih kelulusan Ujian Nasional untuk tiga mata pelajaran Ujian Nasional. Akibatnya, mata pelajaran yang tidak di Ujian Nasional kan akhirnya menjadi dinomorduakan, termasuk gurunya. Kondisi demikian ini masih diperparah oleh sistem pelaksanaan Ujian Nasionalnya tidak jujur. Setiap kali ada pelaksanaan Ujian Nasional hampir pasti muncul aroma yang cukup tajam bahwa ada beberapa sekolah/madrasah yang dalam pelaksanaan Ujian Nasionalnya tidak fair-play alias tidak jujur. Artinya, dalam pelaksanaan Ujian Nasional di tingkat sekolah/madrasah itu panitianya dan tentu dengan “restu” kepalanya secara langsung atau tidak langsung membantu siswa supaya lulus Ujian Nasional, misalnya dengan cara memberi kunci jawaban kepada peserta Ujian Nasional, dan juga bisa dengan cara menggunakan siswa pandai untuk “dicontoh” oleh peserta didik yang memang lemah.Pelaksanaan Ujian Nasional sering kali mengorbankan siswa dan guru, di tingkat akhir sekolah pembelajaran siswa hanya difokuskan untuk lulus Ujian Nasional dengan pemberian pelajaran tambahan yang bisa menyebabkan siswa stress.Ada yang berpendapat Ujian Nasional malah menghambat perkembangan anak didik. Ujian Nasional merupakan pemborosan untuk sesuatu yang tidak berarti apa-apa dalam peningkatan perkembangannya.
  1. Evaluasi Pendidikan Seharusnya dan Meluruskan Kebijakan
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN banyak bertentangan dengan evaluasi pendidikan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan ketidakadilan akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Sebaiknya, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya. Selain itu sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah juga diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan petunjuk bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum.
Apabila UAN tetap dipertahankan maka tujuan dan pelaksanaannya harus dimodifikasi dimana UAN bukan bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa tetapi dipakai sebagai pengendalian mutu pendidikan. Artinya UAN tidak perlu dikaitkan dengan kelulusan siswa, tetapi untuk mengetahui perkembangan pendidikan pada umumnya. Dengan tujuan ini maka standar nilai UAN haruslah minimal 6 sebagaimana pada umumnya dan hanya berpengaruh pada kredibilitas sekolah. Bila suatu evaluasi mengacu pada hal tersebut di atas maka UAN bukanlah suatu kebijakan yang patut dipertentangkan lagi.
Oleh karena itu agar didapat suatu kebijakan nasional yang utuh tentang sistem penilaian pendidikan maka pemerintah dapat melakukan langkah perumusan ulang kebijakan UAN dan sistem penilaian tersebut secara komprehensif dengan melakukan pelurusan kebijakan-kebijakan tersebut. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh antara lain pembentukan Tim Perumusan Kebijakan Nasional tentang Penilaian Pendidikan. Tim ini bisa dibentuk oleh Depdiknas yang BSNP menjadileading sectornya dan anggotanya bisa berasal dari elemen-elemen masyarakat pendidikan, termasuk juga DPR Komisi Pendidikan, para pakar pendidikan, organisasi profesi independen seperti PGRI, LSM pendidikan dan sebagainya. Kemudian tim tersebut dapat melakukan evaluasi dan kajian terhadap semua kebijakan yang terkait dengan penilaian pendidikan di negeri ini misalnya dengan melakukan studi banding ke negara lain untuk mencari model yang sesuai dengan Indonesia dan kemudian merumuskannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melaporkan hasil kerjanya kepada Pemerintah. Hasil dari kegiatan kajian tersebut akan menghasilkan butir-butir rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam bidang penilaian pendidikan. Adapun kajian-kajian yang dilakukan tersebut dapat berupa substansi seperti :

1. Pelaksana tugas penilaian, seperti penilaian formatif, sumatif dan ujian akhir serta berbagai jenis penilaian lainnya dari tinggkat dasar sampai perguruan tinggi
2. Pengembangan model-model ujian akhir, penentu kelulusan atau tamat sampai dengan kemungkinan menggunakan ujian akhir online (online assessment) perlu diantisipasi dalam era teknologi informasi.
3. Bentuk-bentuk laporan pendidikan seperti rapor, sistem peringkat, sistem pemberian skor atau nilai.
4. Apakah diperlukan adanya standar kelulusan sebagimana telah ditetapkan dalam PP tentang Standar Nasional Pendidikan?
5. Dan masih banyak yang lainnya yang perlu dikaji secara mendalam.
Proses kajian dan evaluasi tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi pegangan utama pemerintah untuk merumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP atau setidaknya Peraturan Menteri tentang sistem penilaian pendidikan tersebut, untuk kemudian dilaksanakan dimana PP ini secara komprehensif akan mengatur tentang hal-hal sampai yang terkecil. Setelah PP dapat diterbitkan maka kebijakan itu harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.










BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan.
 Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan UAN dengan model evaluasi pendidikan yang seharusnya, tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan UAN itu sendiri. Dimana kebijakan UAN kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan UAN ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan Negara di masa mendatang.
  1. Saran
Demikianlah karya ilmiah yang saya buat, dengan bekal pengetahuan dasar tentang hal-hal yang saya sampaikan, diharapkan pembaca dapat mengerti  pembahasan yang dibicarakan. Namun saya sebagai penulis karya ilmiah ini menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, maka kami harapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun dari pembaca guna untuk perbaikan makalah yang akan datang. Saya juga berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sudijono, Anas. 2007. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suharsimi, Arikunto, 2010 Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara 
Suharsimi, Arikunto. 2008.Evaluasi program pendidikan.Jakarta: Bumi Aksara
Hamid, Ahmad. 2009   Evaluasi Pembelajaran,  Banda Aceh. Syiah Kuala University Press
Zaenal Arifin, 2010, evaluasi pembelajaran, Bandung : Rosda, cet. 2,
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, cet. II., Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008,
Soedijarto, Prof., DR, MA.Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu.Jakarta: Balai Pustaka.1993a
Soedijarto,Prof., DR, MA. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo.1993b hlm 27
McNeil, John D. Curriculum A Comprehensive Introduction. Boston: Little, Brown and Company.1977.
Thaha,Chabib. 1991.  Teknik Evaluasi Pendidikan. Jakarta:  Rajawali
Slameto .1988. Evaluasi Pendidikan . Jakarta: Bumi Aksara
Rosnita. 2007. Evaluasi Pendidikan. Bandung. Cita Pustaka Media
Rafi Suryatna. 1990. Teknik Evaluasi. Jakarta: Angkasa
Nurhancana, Wayan. 1983. Evaluasi Pendidikan. Bandung: Cita Pustaka Media


[1] Sudijono, A. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007 hlm 1
[2] Ibid,sudijono
[3] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara  2010 hlm 2
[4] Ahmad Hamid,  Evaluasi Pembelajaran,  Banda Aceh. Syiah Kuala University Press 2009 hlm 22
[5] Zaenal Arifin, evaluasi pembelajaran, Bandung : Rosda, 2010, cet. 2, hl. 5 – 6.
[6] Opcit, sudijono
[7] Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, cet. II., Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, hlm. 211
[8] Opcit, sudijono
[9] Soedijarto, Prof., DR, MA.Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu.Jakarta: Balai Pustaka.1993a hlm 17
[10] Soedijarto, Prof., DR, MA. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo.1993b hlm 27

[11] McNeil, John D. Curriculum A Comprehensive Introduction. Boston: Little, Brown and Company.1977.hlm 134
[12] Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.